Selasa, 03 April 2012
FILOSOFI NAMA PEWAYANGAN
1. Istilah ‘Dalang’ berasal dari bahasa Arab, ‘Dalla’ yang artinya menunjukkan. Dalam hal ini, seorang ‘Dalang’ adalah seseorang yang ‘menunjukkan kebenaran kepada para penonton wayang’. Mandalla’alal Khari Kafa’ilihi (Barangsiapa menunjukan jalan kebenaran atau kebajikan kepada orang lain, pahalanya sama dengan pelaku kebajikan itu sendiri –Sahih Bukhari)
2. Karakter ‘Semar’ diambil dari bahasa Arab, ‘Simaar’ yang artinya Paku. Dalam hal ini, seorang Muslim memiliki pendirian dan iman yang kokoh bagai paku yang tertancap, Simaaruddunyaa.
3. Karakter ‘Petruk’ diambil dari bahasa Arab, ‘Fat-ruuk’ yang artinya ‘tingggalkan’. Maksudnya, seorang Muslim meninggalkan segala penyembahan kepada selain Allah, Fatruuk-kuluu man siwallaahi.
4. Karakter ‘Gareng’ diambil dari bahasa Arab, ‘Qariin’ yang artinya ‘teman’. Maksudnya, seorang Muslim selalu berusaha mencari teman sebanyak-banyaknya untuk diajak ke arah kebaikan, Nalaa Qaarin.
5. Karakter ‘Bagong’ diambil dari bahasa Arab, ‘Baghaa’ yang artinya ‘berontak’. Maksudnya, seorang Muslim selalu berontak saat melihat kezaliman.
iben great seller: FILSAFAT JAWA
iben great seller: FILSAFAT JAWA: Dalam menghadapi kehidupan yang semakin tidak menentu ini, mungkin ada baiknya kalau kita mencoba merenung, menggali kembali ajaran-ajaran...
FILSAFAT JAWA
Dalam menghadapi kehidupan yang semakin tidak menentu ini, mungkin ada baiknya kalau kita mencoba merenung, menggali kembali ajaran-ajaran bijak generasi pendahulu kita yang mungkin akan sangat berguna bagi kehidupan masyarakat sekarang ini. Ajaran yang bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat Jawa saja, tetapi juga bisa bermanfaat bagi siapapun yang ingin mempelajarinya.
-ojo dumeh, ojo gumunan, ojo kagetan
(jangan merasa paling, jangan mudah kagum, jangan gampang mudah kagum, jangan gampang terkejut)
- Ajining dhiri dumunung ing kedhaling lathi
(Nilai diri seseorang terletak pada apa yang diucapkan)
- Ajining sarira dumunung ing busana
(Nilai badaniah seseorang terletak pada apa yang dipakai)
– Memayu hayuning bawana
(Kewajiban melindungi bagi kehidupan didunia)
- Sukeng tyas yen den hita
(Bersedia menerima nasihat, kritik,tegoran)
- Jer basuki mawa beya
(Keberhasilan seseorang diperoleh dengan pengorbanan)
- Amemangun karyenak tyasing sesami
(Membuat enaknya perasaan orang lain)
- Kridhaning ati ora bisa mbedhah kuthaning pasthi
(Gejolak jiwa tidak bisa merubah kepatian)
- Budi dayane manungsa ora bisa ngungkuli garise Kang Kuwasa
(Sekuat usaha manusia tidak akan bisa mengatasi takdir Yang Maha Kuasa)
- Sura dira jayaningrat lebur dening pangastuti
(Kemarahan dan kebencian akan hilang oleh sikap lemah lembut)
- Tan ngendhak gunaning janma
(Tidak merendahkan kepandaian manusia).
Meski demikian masih ada anggapan dari beberapa orang yang salah menafsirkan misalnya :
- Mangan orang mangan waton kumpul.
Menunjukkan yang penting itu kumpul, bukan sekadar kumpul, tetapi kerukunannya. Demi kerukunan kita harus melakukan apa pun. Kalau perlu sampai tidak makan. Jadi, bukannya pengertian makan. Jadi, bukannya pengertian makannya yang di kedepankan.Sebenarnya filsafat Jawa tidak ada yang keliru. Yang salah adalah penafsirannya. Banyak sekali kasus yang menafsirkan secara keliru sehingga pandangan terhadap orang Jawa menjadi tidak tepat lagi. Kalau sudah begitu, siapa yang salah ? yang menafsirkan atau anjuran bijak itu ? Jadi mungkin, apabila kita selalu berpedoman atas pemikiran yang positif dalam menafsir suatu kalimat, diharapkan output yang kita dapatkan juga akan bisa berakibat positif buat kita.
Sabtu, 31 Maret 2012
iben best seller: JALAN MENUJUMU YA ILAHI ROBBI
iben best seller: JALAN MENUJUMU YA ILAHI ROBBI: Nasehat Al-Habib ‘Umar bin Muhammad bin Hafidz Janganlah kalian menyia-nyiakan persahabatan dengan orang-orang mulia, yaitu orang-orang y...
JALAN MENUJUMU YA ILAHI ROBBI
Nasehat Al-Habib ‘Umar bin Muhammad bin Hafidz
Janganlah kalian menyia-nyiakan persahabatan dengan orang-orang mulia, yaitu
orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi [di sisi Allah], orang-orang yang cahayanya berkilauan.
Demi Allah, memisahkan diri dari mereka merupakan suatu kerugian, bagaimana sifat kerugian tersebut jika pemimpin mereka (Rasulullah) bersabda, “Celakalah orang yang pada hari kiamat tidak melihatku.”
Sesungguhnya orang yang tidak melihat kaum sholihin tak akan bisa melihat beliau saw. Orang yang tidak memandang mereka, tidak akan bisa memandang beliau saw.
Dan orang yang tidak menjalin hubungan dengan mereka tidak akan bisa berhubungan dengan beliau saw. Karena kaum sholihin adalah bagian dari beliau saw, pewarisnya, para khalifahnya, pemegang sir-nya.
Merekalah pemegang sir setelah nabi.
Merekalah pewaris, semulia-mulia pewarisnya.
Mereka itu seperti Sayyidina Abdullah Al-Haddad yang telah disifatkan oleh Sayidina Ali bin Muhammad Al-Habsyi dalam qashidahnya :
“Karena dia sejuklah mata hati Nabi Muhammad.
Bagi beliau ia adalah sebaik-baik keturunannya,
panutan para pengikut, ka’bah orang yang meniti jalan,
dan kebanggaan penduduk desanya.
Nasihat-nasihatnya menebarkan pengetahuan.
Menghinakan si sesat dan si pembuat kerusakan.
Kasih sayangnya meliputi semua umat.
Darinya mereka mengambil manfaat
dengan sebaik-baik pengambilan manfaat.”
“Dialah cucu yang bersambung nasabnya dengan
orang-orang mulia yang kemuliaan mereka
dikenal para pejuang dan pemberani.
Dialah penyalur asrar dan ilmu mereka
kepada keluarga dan anak keturunannya.
Maka semua yang bersuluk setelahnya
bersinar dengan cahaya beliau yang benderang.”
Cahaya ini tak akan padam. Mengapa? Sebab Allah-lah yang menyalakannya! Itulah sebabnya! Tak ada sebab lain.
Siapakah yang mampu memadamkan cahaya yang telah
dinyalakan oleh Allah SWT? Demi Allah, cahaya itu tak akan padam!
Tetapi, betapa menyedihkan, di antara kita terdapat orang-orang yang terhalang dari cahaya itu, yaitu orang-orang yang enggan masuk ke dalam golongan mereka. Mereka masuk ke dalam kelompok lain. Habib Ali berkata:
“Siapa tak menempuh jalan leluhurnya
pasti akan bingung dan sesat.
Wahai anak-cucu nabi, tempuhlah jalan mereka.
tapak demi tapak
dan jauhilah segala bid’ah.”
Siapakah yang lebih mengenal Allah dibanding kaum arifin? Dibanding para imam kita? Siapakah yang lebih mengenal Rasul SAW dibanding mereka?
Wahai hamba-hamba Allah, pelajarilah riwayat hidup kaum sholihin. Jalinlah persaudaraaan dan kasih sayang di antara kalian. Bersiaplah menolong jalan mereka.
Demi Allah, jalan mereka tersebar, bendera mereka berkibar, bukan di negara kalian saja, namun di seluruh penjuru dunia, timur maupun barat, Arab maupun Ajam, Amerika, Eropa maupun Rusia.
Di sana bendera keluarga Sayyidina Habib Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Al-Muhajir akan berkibar, bendera ahli thoriqoh ini. Mereka memiliki para penolong yang berkedudukan tinggi. Namun mereka yang tidur, nyenyak dalam tidurnya; yang duduk berpangku tangan, terus duduk saja. Cukup sudah orang yang terlambat dan tertinggal. Bangkitlah dengan sidq. Amatilah, apakah perjalanan hidup mereka telah diterapkan di rumah kalian.
Bagaimana kalian ini?! Kalian mengaku cinta dan memiliki ikatan dengan mereka,
namun di rumah kalian tiap hari yang terdengar hanya berita mengenai orang-orang kafir, orang-orang fasik dan para bintang film?! Setahun penuh tidak pernah ada berita mengenai salaf!
Namun saat ini sinetron, wanita-wanita fasik dan kafirlah yang mendidik anak-anak kita. Betapa banyak anak perempuan kita yang meniru wanita-wanita fasik di TV sehingga mereka tak kenal lagi Fatimah Zahra, bagaimana beliau, bagaimana pakaiannya, bagaimana kezuhudannya, bagaimana ibadahnya. Mereka tidak lagi mengenal putri-putri nabi: Zainab, Ummu Kultsum, Ruqayyah. Mereka juga tidak tahu istri-istri nabi: Khodijah binti Khuwailid, Aisyah As-Shiddiqah, dll.
Kalian meniru orang-orang durhaka padahal kalian muslim, mukmin, memiliki kebesaran, kebanggaan dan kemuliaan. Kalian mengganti teladan yang telah diridhoi Allah untuk kalian:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik. (QS Al-Ahzab, 33:21)
Apakah kalian berniat mengganti Rasulullah dengan mereka? Teladan apakah yang telah kalian berikan kepada keluarga dan anak-anak kalian?
Wahai saudaraku, dalam buku catatan amal tertulis kata-kata yang tidak patut, pandangan yang tidak layak, dan niat yang tidak pantas, siapakah yang akan menghapusnya? Bertobatlah kepada Allah.
Dan Dia-lah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. (QS Asy-Syuura, 42:25)
Janganlah kalian menyia-nyiakan persahabatan dengan orang-orang mulia, yaitu
orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi [di sisi Allah], orang-orang yang cahayanya berkilauan.
Demi Allah, memisahkan diri dari mereka merupakan suatu kerugian, bagaimana sifat kerugian tersebut jika pemimpin mereka (Rasulullah) bersabda, “Celakalah orang yang pada hari kiamat tidak melihatku.”
Sesungguhnya orang yang tidak melihat kaum sholihin tak akan bisa melihat beliau saw. Orang yang tidak memandang mereka, tidak akan bisa memandang beliau saw.
Dan orang yang tidak menjalin hubungan dengan mereka tidak akan bisa berhubungan dengan beliau saw. Karena kaum sholihin adalah bagian dari beliau saw, pewarisnya, para khalifahnya, pemegang sir-nya.
Merekalah pemegang sir setelah nabi.
Merekalah pewaris, semulia-mulia pewarisnya.
Mereka itu seperti Sayyidina Abdullah Al-Haddad yang telah disifatkan oleh Sayidina Ali bin Muhammad Al-Habsyi dalam qashidahnya :
“Karena dia sejuklah mata hati Nabi Muhammad.
Bagi beliau ia adalah sebaik-baik keturunannya,
panutan para pengikut, ka’bah orang yang meniti jalan,
dan kebanggaan penduduk desanya.
Nasihat-nasihatnya menebarkan pengetahuan.
Menghinakan si sesat dan si pembuat kerusakan.
Kasih sayangnya meliputi semua umat.
Darinya mereka mengambil manfaat
dengan sebaik-baik pengambilan manfaat.”
“Dialah cucu yang bersambung nasabnya dengan
orang-orang mulia yang kemuliaan mereka
dikenal para pejuang dan pemberani.
Dialah penyalur asrar dan ilmu mereka
kepada keluarga dan anak keturunannya.
Maka semua yang bersuluk setelahnya
bersinar dengan cahaya beliau yang benderang.”
Cahaya ini tak akan padam. Mengapa? Sebab Allah-lah yang menyalakannya! Itulah sebabnya! Tak ada sebab lain.
Siapakah yang mampu memadamkan cahaya yang telah
dinyalakan oleh Allah SWT? Demi Allah, cahaya itu tak akan padam!
Tetapi, betapa menyedihkan, di antara kita terdapat orang-orang yang terhalang dari cahaya itu, yaitu orang-orang yang enggan masuk ke dalam golongan mereka. Mereka masuk ke dalam kelompok lain. Habib Ali berkata:
“Siapa tak menempuh jalan leluhurnya
pasti akan bingung dan sesat.
Wahai anak-cucu nabi, tempuhlah jalan mereka.
tapak demi tapak
dan jauhilah segala bid’ah.”
Siapakah yang lebih mengenal Allah dibanding kaum arifin? Dibanding para imam kita? Siapakah yang lebih mengenal Rasul SAW dibanding mereka?
Wahai hamba-hamba Allah, pelajarilah riwayat hidup kaum sholihin. Jalinlah persaudaraaan dan kasih sayang di antara kalian. Bersiaplah menolong jalan mereka.
Demi Allah, jalan mereka tersebar, bendera mereka berkibar, bukan di negara kalian saja, namun di seluruh penjuru dunia, timur maupun barat, Arab maupun Ajam, Amerika, Eropa maupun Rusia.
Di sana bendera keluarga Sayyidina Habib Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Al-Muhajir akan berkibar, bendera ahli thoriqoh ini. Mereka memiliki para penolong yang berkedudukan tinggi. Namun mereka yang tidur, nyenyak dalam tidurnya; yang duduk berpangku tangan, terus duduk saja. Cukup sudah orang yang terlambat dan tertinggal. Bangkitlah dengan sidq. Amatilah, apakah perjalanan hidup mereka telah diterapkan di rumah kalian.
Bagaimana kalian ini?! Kalian mengaku cinta dan memiliki ikatan dengan mereka,
namun di rumah kalian tiap hari yang terdengar hanya berita mengenai orang-orang kafir, orang-orang fasik dan para bintang film?! Setahun penuh tidak pernah ada berita mengenai salaf!
Namun saat ini sinetron, wanita-wanita fasik dan kafirlah yang mendidik anak-anak kita. Betapa banyak anak perempuan kita yang meniru wanita-wanita fasik di TV sehingga mereka tak kenal lagi Fatimah Zahra, bagaimana beliau, bagaimana pakaiannya, bagaimana kezuhudannya, bagaimana ibadahnya. Mereka tidak lagi mengenal putri-putri nabi: Zainab, Ummu Kultsum, Ruqayyah. Mereka juga tidak tahu istri-istri nabi: Khodijah binti Khuwailid, Aisyah As-Shiddiqah, dll.
Kalian meniru orang-orang durhaka padahal kalian muslim, mukmin, memiliki kebesaran, kebanggaan dan kemuliaan. Kalian mengganti teladan yang telah diridhoi Allah untuk kalian:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik. (QS Al-Ahzab, 33:21)
Apakah kalian berniat mengganti Rasulullah dengan mereka? Teladan apakah yang telah kalian berikan kepada keluarga dan anak-anak kalian?
Wahai saudaraku, dalam buku catatan amal tertulis kata-kata yang tidak patut, pandangan yang tidak layak, dan niat yang tidak pantas, siapakah yang akan menghapusnya? Bertobatlah kepada Allah.
Dan Dia-lah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. (QS Asy-Syuura, 42:25)
iben best seller: DASAR UNTUK WANITA BOLEH MEMINTA SUAMINYA TIDAK B...
iben best seller: DASAR UNTUK WANITA BOLEH MEMINTA SUAMINYA TIDAK B...: Beberapa tahun silam negara kita disibukkan oleh para kaum hawa yang berdemo untuk menentang adanya POLIGAMI. Akan tetapi tidak membuahkan...
DASAR UNTUK WANITA BOLEH MEMINTA SUAMINYA TIDAK BERPOLIGAMI
Beberapa tahun silam negara kita disibukkan oleh para kaum hawa yang berdemo untuk menentang adanya POLIGAMI. Akan tetapi tidak membuahkan hasil atas aksi mereka untuk menentang POLIGAMI yang menjadi sunaturosul. Maka disini saya akan coba sedikit berbagi tentang masalah poligami. yang mana saya ambil dari berbagai macam kitab kitab dan untuk lebih jelasnya silahkan anda baca di bawah ini:
Untuk kali pertama masalah syarat bagi wanita yang meminta agar suaminya tidak berpoligami akan di bahas oleh:
Madzhab Hanafi
Adapun Madzhab Hanafi maka mereka membolehkan persyaratan seperti ini. Jika seorang wanita diberi mahar oleh sang calon suami kurang dari mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat maka boleh bagi sang wanita untuk memberi persyaratan, seperti mempersyaratkan bahwa agar ia tidak dipoligami. Dan persyaratan ini diperbolehkan dan dianggap termasuk dari mahar karena ada nilai manfaat bagi sang wanita. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar wanita tersebut secara penuh sebagaimana mahar para wanita yang semisalnya menurut adat. (lihat Al-'Inaayah bi syarh Al-Hidaayah 5/10, fathul Qodiir 7/176 maktabah syamilah)
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki memandang bahwa persayaratan seperti ini merupakan persayaratan yang makruh. Dan madzhab Maliki memiliki perincian dalam permasalahan ini, sbb :
- Persayaratan seperti ini makruh, dan tidak lazim/harus untuk dipenuhi oleh sang calon suami.
- Akan tetapi persayaratan ini wajib dipenuhi oleh sang suami jika persayaratannya disertai dengan sumpah dari sang calon suami
- Jika persyaratan ini diajukan oleh sang wanita dengan menjatuhkan sebagian maharnya maka wajib bagi sang suami untuk memenuhinya. Misalnya mahar nikah sang wanita adalah 20 juta, lantas sang wanita berkata, "Aku menjatuhkan 5 juta dari maharku dengan syarat sang lelaki tidak boleh berpoligami" lalu disetujui oleh sang lelaki maka wajib bagi sang lelaki untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar 5 juta tersebut kepada sang wanita. (lihat perincian ini di At-Taaj wa Al-Ikliil 3/513)
- Bahkan Imam Malik pernah ditanya tentang seorang wanita yang memberi persyaratan kepada calon suaminya, "Jika engkau berpoligami maka hak untuk bercerai ada padaku", kemudian sang lelakipun berpoligami, lantas sang wanitapun menjatuhkan cerai (talak) tiga. Akan tetapi sang suami tidak menerima hal ini dan menganggap hanya jatuh talak satu. Maka apakah jatuh talak tiga tersebut,?, Imam Malik menjawab : "Ini merupakan hak sang wanita, dan adapun pengingkaran sang suami maka tidak ada faedahnya" (lhat Al-Mudawwanah 2/75)
Madzhab As-Syafii
Madzhab As-Syafii membagi persyaratan dalam pernikahan menjadi dua, syarat-syarat yang diperbolehkan dan syarat-syarat yang dilarang.
Pertama : Adapun syarat yang diperbolehkan adalah syarat-syarat yang sesuai dengan hukum syar'i tentang mutlaqnya akad, contohnya sang lelaki mempersyaratkan kepada sang wanita untuk bersafar bersamanya, atau untuk menceraikannya jika sang lelaki berkehendak, atau berpoligami. Sebaliknya misalnya sang wanita mempersyaratkan agar maharnya dipenuhi, atau memberi nafkah kepadanya sebagaimana nafkah wanita-wanita yang lainnya, atau mempersyaratkan agar sang lelaki membagi jatah nginapnya dengan adil antara istri-istrinya. Persyaratan seperti ini diperbolehkan, karena hal-hal yang dipersayratkan di atas boleh dilakukan meskipun tanpa syarat, maka tentunya lebih boleh lagi jika dengan persayaratan.
Kedua : Adapun persyaratan yang tidak diperbolehkan maka secara umum ada empat macam:
- Persyaratan yang membatalkan pernikahan, yaitu persyaratan yang bertentangan dengan maksud pernikahan. Contohnya jika sang lelaki mempersayaratkan jatuh talak bagi sang wanita pada awal bulan depan, atau jatuh talak jika si fulan datang, atau hak talak berada di tangan sang wanita. Maka pernikahan dengan persayaratan seperti ini tidak sah.
- Persyaratan yang membatalkan mahar akan tetapi tidak membatalkan pernikahan. Contohnya persyaratan dari pihak lelaki, misalnya sang wanita tidak boleh berbicara dengan ayah atau ibunya atau kakaknya, atau sang lelaki tidak memberi nafkah secara penuh kepada sang wanita. Demikian juga persayaratan dari pihak wanita, misalnya : sang lelaki tidak boleh berpoligami atau tidak boleh mengajak sang wanita merantau. Maka ini seluruhnya merupakan persyaratan yang batil karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dalam kondisi seperti ini maka batalah mahar sang wanita yang telah ditentukan dalam akad, dan jadilah mahar sang wanita menjadi mahar al-mitsl (yaitu maharnya disesuaikan dengan mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat istiadat).
- Persyaratan yang hukumnya tergantung siapa yang memberi persayaratan. Misalnya persyaratan untuk tidak berjimak setelah nikah. Maka jika yang memberi persayratan tersebut adalah pihak wanita maka hal ini haram, karena jimak adalah hak sang lelaki setelah membayar mahar. Dan jika sebaliknya persayaratan tersebut dari pihak lelaki itu sendiri maka menurut madzhab As-Syafii hal tersebut adalah boleh
- Persyaratan yang diperselisihkan oleh ulama madzhab As-Syafi'i, yaitu persyaratan yang berkaitan dengan mahar dan nafaqoh. Jika sang wanita mempersyaratkan agar tidak dinafkahi maka pernikahan tetap sah, karena hak nafkah adalah hak sang wanita. Akan tetapi persyaratan ini membatalkan mahar yang telah ditentukan, maka jadilah mahar sang wanita adalah mahar al-mitsl. Akan tetapi jika yang mempersyaratkan adalah dari pihak lelaki maka para ulama madzhab syafii berselisih pendapat. Ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya batil, dan ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya sah akan tetapi membatalkan mahar yang telah ditentukan bagi sang wanita sehingga bagi sang wanita mahar al-mitsl. (lihat Al-Haawi 9/506-508)
Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali membagi persyaratan dalam nikah menjadi tiga bagian;
Pertama : Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersayatkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)
Kedua : Persyaratan yang batil dan membatalkan persyaratan itu sendiri akan tetapi pernikahan tetap sah, seperti jika sang lelaki mempersyaratkan untuk menikah tanpa mahar, atau tidak menafkahi sang wanita, atau sang wanitalah yang memberi nafkah kepadanya, atau ia hanya mendatangi sang wanita di siang hari saja. Dan demikian juga jika sang wanita mepersyaratkan untuk tidak digauli atau agar sang lelaki menjauhinya, atau agar jatah nginapnya ditambah dengan mengambil sebagian jatah istrinya yang lain. Maka seluruh persyaratan ini tidak sah dan batil (lihat Al-Mughni 7/449)
Ketiga : Persyaratan yang membatalkan akad nikah, seperti pernikahan mut'ah (nikah kontrak sementara setelah itu cerai), atau langsung dicerai setelah nikah, dan nikah syigoor, atau sang lelaki berkata, "Aku menikahi engkau jika ibumu merestui atau si fulan setuju". (lihat Al-Mughni 7/449)
Dari penjelasan di atas maka jelas bahwa empat madzhab seluruhnya memandang sahnya persyaratan tersebut dan sama sekali tidak merusak akad nikah. Khilaf hanya timbul pada hukum memberi persyaratan ini dari pihak wanita. Madzhab Hanafi dan Hanbali memandang bolehnya persayratatn ini. Madzhab Maliki memandang makruhnya hal ini. Dan hukum makruh masih masuk dalam kategori halal. Adapun As-Syafii memandang bahwa persyaratan ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan, hanya saja jika terjadi maka persyaratan tersebut tetap tidak merusak akad nikah.
Dalil akan bolehnya persyaratan ini :
Para ulama yang memperbolehkan persyaratan agar sang suami tidak poligami, mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:
Pertama : Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS Al-Maaidah :1)
Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
"Syarat yang palih berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)
Dan persyaratan untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.
Ketiga : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka, kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirmidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Dan jelas bahwasanya seseroang yang menikah dan tidak berpoligami maka hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar persyaratan. Maka jika perkaranya demikian berarti persyaratan untuk tidak berpoligami diperbolehkan dan harus ditunaikan oleh sang suami. Adapun persyaratan yang menghalalkan sesuatu yang haram maka tidak diperbolehkan, seperti seroang wanita yang menikah dengan mempersyaratkan agar calon suaminya menceraikan istri tuanya. Hal ini jelas diharamkan oleh syari'at.
Keempat : Hukum asal dalam masalah akad dan transaksi jika diridhoi oleh kedua belah pihak- adalah mubah hingga ada dalil yang mengaharamkan
Adapun dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang mengharamkan persyaratan ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ
"Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitab Allah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan" (HR Al-Bukhari no 2155 dan Muslim 1504)
Akan tetapi maksud dari sabda Nabi ini adalah persyaratan yang tidak dihalalkan oleh Allah. Karena konteks hadits ini secara lengkap menunjukan akan hal ini. Konteks hadits secara lengkap adalah sebagai berikut :
Aisyah berkata :
جَاءَتْنِي بَرِيْرَةُ فَقَالَتْ كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي كُلِّ عَامٍ وُقِيَّة فَأَعِيْنِيْنِي، فَقُلْتُ : إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أُعِدَّهَا لَهُمْ وَيَكُوْنُ وَلاَؤُكِ لِي فَعَلْتُ. فَذَهَبَتْ بَرِيْرَةُ إِلَى أَهْلِهَا فَقَالَتْ لَهُمْ فَأَبَوْا ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ وَرَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَقَالَتْ : إِنّي قَدْ عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَلاَءُ لَهُمْ. فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلًَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : خُذيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلاَءَ فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ، فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ، مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَة شَرْطٍ، قَضَاءُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
"Bariroh (seorang budak wanita) datang kepadaku dan berkata, "Aku telah membeli diriku (mukaatabah) dengan harga Sembilan uuqiyah, dan setiap tahun aku membayar satu uqiyah (40 dirham), maka bantulah aku. Maka aku (Aisyah) berkata, "Jika tuanmu suka maka aku akan menyiapkan bayaran tersebut dengan wala'mu pindah kepadaku". Maka pergilah Bariroh kepada tuanya dan menyampaikan hal tersebut, akan tetapi mereka enggan dan bersikeras bahwasanya walaa'nya Bariroh tetap pada mereka. Maka Barirohpun kembali kepada Aisyah –dan tatkala itu ada Rasulullah sedang duduk-, lalu Bariroh berkata, "Aku telah menawarkan hal itu kepada mereka (tuannya) akan tetapi mereka enggan kecuali walaa'ku tetap pada mereka. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal itu (secara global), lalu Aisyah mengabarkan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi berkata, "Belilah Bariroh (untuk dibebaskan) dari mereka dan beri persyaratan kepada mereka tentang walaa'nya, karena walaa' adalah kepada orang yang membebaskan". Maka Aisyahpun melakukannya, lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah kemudian berkata, "Amma Ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak terdapat di kitab Allah (Al-Qur'an), maka persyaratan apa saja yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an maka merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persayratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti, sesungguhnya walaa' hanyalah kepada orang yang membebaskan" (HR Al-Bukhari no 2168)
Maka jelaslah dari konteks hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan persyaratan yang terdapat dalam kitab Allah adalah seluruh persyaratan yang diperbolehkan oleh Allah dan RasulNya, dan bukanlah maksudnya persyaratan yang termaktub dan ternashkan dalam Al-Qur'an. Karena permasalahan "Walaa' itu hanya kepada orang yang membebaskan" sama sekali tidak termaktub dalam Al-Qur'an, akan tetapi merupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Oleh karenanya persyaratan yang tidak diperbolehkan adalah persyaratan yang tidak terdapat dalam kitab Allah, yang maksudnya adalah seluruh perysaratan yang tidak disyari'atkan dan tidak diperbolehkan dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.
Inti dalam masalah persyaratan baik dalam pernikahan maupun dalam akad-akad transaksi secara umum adalah : Seluruh persyaratan yang hukum asalnya adalah mubaah maka boleh dijadikan persayratan jika dirihdoi oleh kedua belah pihak. (lihat Al-Qowaad An-Nurroniyah hal 285)
Karenanya pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan ini –Wallahu A'lam- adalah pendapat madzhab Hambali, bahwasanya persyaratan tersebut diperbolehkan dan wajib untuk ditunaikan oleh suami jika menerima persyaratan tersebut. dan inilah yang telah dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dalam Al-Qwaaid An-Nurroniyah dan juga Syaikh Al-Utsaimin (lihat As-Syarh Al-Mumti' 12/164, 167)
Kesimpulan :
Para ulama madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:
- Madzhab Hanbali membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak akad nikah dan juga tidak merusak mahar.
- Adapun pendapat Madzhab Hanafi maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl
- Madzhab Maliki memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh
- Adapun pendapat madzhab Syafii maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah menjadi mahar al-mitsl.
Dari sini nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini (agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persayratan yang sah dan diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :
- Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.
- Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami, maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.
- Hendaknya para wanita yang memberi persayratan ini jangan sampai terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah di balik itu.
- Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.
- Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.
refrensi:
Al Qur'an Al Karim
Shohih Bukhori
Shohih Muslim
Sunan At Turmudzi
Sunan Abi Dawud
Al-'Inaayah bi syarh Al-Hidaayah
fathul Qodiir
At-Taaj wa Al-Ikliil
Al-Mudawwanah
Al-Haawi
Al-Mughni
Al-Qowaad An-Nurroniyah
As-Syarh Al-Mumti
http://ibenbasyaiban.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)


