Selasa, 30 Agustus 2011

SHALAT BOLEH DI LANGAR

Shalat itu boleh di langgar, Kecuali shalat jum'at. mungkin dari kalian ada yang bingung kok shalat boleh dilanggar c.....???? kata langgar itu berlaku di tanah jawa. yang mana mempunya persamaan makna dengan musholla. kecuali orang yang rumahnya deket dengan masjid maka dia hukumnya wajib shalat di masjid sebagai mana hadist rosul ''Datang seorang buta kepada Nabi shalallah ‘alaihi wasalam,kemudian berkata :”Ya Rasulullah,saya ini tidak punya penuntun jalan untuk ke masjid” Dan meminta keringanan kepada Rasulullah shalallah ‘alaihi wasalam untuk sholat dirumahnya.Maka kemudian Rasulullah beri keringanan.Tatkala hendak pergi,Rasulullah memanggilnya seraya berkata:”Apakah kamu mendengar suara adzan?” Orang buta tadi menjawab :”Iya”.Raul mengatakan :”Penuhilah (panggilan adzan)!” (HR Muslim No.653).
Hal ini dengan catatan : Sholat berjamaah itu diwajibkan bagi mereka yang dekat dari masjid, bukan bagi yang memang jauh darinya.As-Sunnah menjelaskan kriteria orang yang dekat masjid itu adalah bagi yang dapat mendengar adzan dari seorang muadzin yang meninggikan suaranya tanpa pengeras suara, tanpa ada gangguan angin atau lainnya yang bisa mempengaruhi pendengaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar